Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bima 1/2024 · Perda Kota Bima No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bima
Tanggal Berlaku03 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanWoha

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Praturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 224); 2. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 114); 3. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 124) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 222); 4. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 125) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 223); 5. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2014 Nomor 159); 6. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 03 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2022 Nomor 242).

Peraturan Daerah Kota Bima ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal untuk mencapai tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berperan penting sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan substansial, termasuk: - **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. - **Objek dan Subjek Pajak:** Definisi dan klasifikasi objek dan subjek pajak untuk setiap jenis pajak, termasuk pengecualian. - **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Metode perhitungan dasar pengenaan pajak dan tarif yang berlaku untuk setiap jenis pajak. - **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. - **Objek dan Subjek Retribusi:** Definisi dan klasifikasi objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi, termasuk pengecualian. - **Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi:** Metode perhitungan tingkat penggunaan jasa dan tarif yang berlaku untuk setiap jenis retribusi. - **Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi:** Alokasi hasil penerimaan pajak dan retribusi untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan jalan, penerangan jalan umum, dan pencegahan pencemaran lingkungan. - **Insentif Fiskal:** Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya. Peraturan ini juga mengatur mengenai kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, serta ketentuan penyidikan.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 93, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 5. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 25.000 untuk setiap SPTPD.