Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pulau-Pulau Batu Nias Selatan Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 86/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 86/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2020Tanggal Penetapan:28 Agustus 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pulau-Pulau Batu Nias Selatan Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2020
Tanggal Penetapan28 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil Pulau-Pulau Batu Nias Selatan dan perairan sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pulau-Pulau Batu Nias Selatan dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sumatera Utara. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pulau Kecil Pulau-Pulau Batu Nias Selatan dan Perairan Sekitarnya dengan luas keseluruhan 44.939,22 Hektare, meliputi zona inti seluas 1.059,61 Hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 43.862,34 Hektare (terdiri dari subzona pariwisata dan subzona perikanan tradisional), dan zona lainnya berupa subzona rehabilitasi seluas 17,27 Hektare. Batas koordinat dan peta kawasan konservasi tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara ditunjuk untuk mengelola taman pulau kecil ini, termasuk menunjuk organisasi pengelola dan melakukan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)