Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 9/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2015Tanggal Penetapan:19 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku19 Agustus 2015
Tanggal Penetapan19 Agustus 2015
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 10 Seri E) 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 11 Seri E) 3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 12 Seri E) 4. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 13 Seri E) 5. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan atau Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 14 Seri E) 6. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 15 Seri E) 7. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 16 Seri E) 8. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 17 Seri E) 9. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 18 Seri E) 10. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 19 Seri E) 11. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 20 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang desa di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Ketentuan substansial meliputi penataan desa (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa), kewenangan desa (berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan), penyelenggaraan pemerintahan desa (kepala desa, perangkat desa, pemilihan kepala desa, BPD, musyawarah desa), keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, BUMDes, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, serta desa adat. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa. Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Desa berkewajiban melindungi persatuan, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengembangkan demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan pelayanan. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi, memperoleh pelayanan yang adil, menyampaikan aspirasi, memilih dan dipilih, serta mendapatkan perlindungan. Masyarakat desa berkewajiban membangun diri dan memelihara lingkungan desa, mendorong kegiatan pemerintahan yang baik, menciptakan situasi yang aman, memelihara nilai musyawarah, dan berpartisipasi dalam kegiatan desa.

1. Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui sebagai Desa. 2. Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa. 3. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada, paling lambat per 1 Januari 2016 wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 5. Periodesasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 7. Periodesasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 8. Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dengan mengesampingkan persyaratan pendidikan paling rendah SMU/ sederajat sampai dengan I Januari 2016. 9. Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil per 1 Januari 2016 yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal SMU/sederajat dan berusia kurang dari 60 tahun diberhentikan sebagai perangkat desa. 10. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi: peringatan tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye. 4. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.