Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 7/2013 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2013
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan daerah yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Peraturan ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran dirinci menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, termasuk rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah. Selain itu, dilampirkan pula daftar piutang daerah, penyertaan modal daerah, realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap dan lainnya, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman dan obligasi daerah. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)