Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 6/2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2016Tanggal Penetapan:31 Agustus 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Berlaku31 Agustus 2016
Tanggal Penetapan31 Agustus 2016
Tempat PenetapanRatahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara. Peraturan ini membentuk perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan urusan pemerintahan), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan fungsi penunjang). Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Setiap perangkat daerah memiliki kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Bupati harus memperhatikan asas intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Januari 2017.

(-)