Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kelurahan Kahulungaya Menjadi Kelurahan Wasaga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 3/2014 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Nama Kelurahan Kahulungaya Menjadi Kelurahan Wasaga
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 2015
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nama Kelurahan Kahulungaya menjadi Kelurahan Wasaga di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Latar belakang perubahan nama ini didasarkan pada usulan masyarakat setempat yang mempertimbangkan aspek sejarah, budaya, dan adat istiadat. Tujuan dari perubahan nama ini adalah untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan nama kelurahan, cakupan wilayah Kelurahan Wasaga yang terdiri dari empat lingkungan (Wasaga I, Wasaga II, Wasaga III, dan Wasaga IV), serta penetapan pusat pemerintahan kelurahan di Lingkungan Wasaga II. Selain itu, peraturan ini juga mengatur luas wilayah Kelurahan Wasaga yang sama dengan luas wilayah Kelurahan Kahulungaya, serta batas-batas wilayah kelurahan yang berbatasan dengan desa dan kelurahan lainnya. Penetapan luas dan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

1. Kepala Kelurahan, Perangkat Kelurahan, serta Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kahulungaya diubah menjadi Kepala Kelurahan, Perangkat Kelurahan dan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Wasaga. 2. Kekayaan atau aset Kelurahan Kahulungaya menjadi kekayaan atau aset Kelurahan Wasaga.

(-)