Peraturan ini bertujuan untuk menyusun, menghitung, mengusulkan, dan menetapkan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Penyusunan formasi dilakukan oleh Instansi Pengguna untuk jangka waktu lima tahun dan digunakan sebagai dasar pengangkatan ASN dalam jabatan tersebut serta pembinaan karier. Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, atau promosi. Kebutuhan formasi dihitung berdasarkan pembentukan unit kerja baru, kebutuhan jabatan yang belum terisi, mutasi, dan peningkatan volume beban kerja. Jenjang jabatan terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.