Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 7/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2018Tanggal Penetapan:12 Maret 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku12 Maret 2018
Tanggal Penetapan12 Maret 2018
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagian laba yang diperoleh guna menunjang pembangunan daerah.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jateng dilaksanakan dalam bentuk uang, baik yang telah disetor sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp. 28.800.000.000,00, maupun yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 dan 2019. Rincian penyertaan modal yang dianggarkan dalam APBD adalah sebagai berikut:

  1. Tahun 2018 sebesar Rp. 16.999.000.000,00, yang bersumber dari Asset Management Unit (AMU), bagian laba tahun lalu, cadangan tujuan, dan setoran tunai.
  2. Tahun 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000,00.

Bank Jateng wajib melaporkan pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Bupati secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal yang diberikan dan dikelola oleh Bank Jateng, dan dapat melimpahkan kewenangan pengawasan tersebut kepada pejabat yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(-)

(-)