Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang memisahkan pengaturan pajak hotel dan restoran menjadi kewenangan daerah yang berdiri sendiri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk operasionalisasi pajak restoran secara lebih terarah dan optimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran oleh orang pribadi atau badan. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, termasuk rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, kolam pancing, dan usaha sejenis. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan penjualan makanan dan minuman di restoran. Wajib pajak adalah pengusaha restoran.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan.
- Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dipungut di wilayah daerah. Wajib Pajak diharuskan menggunakan Nota Penjualan sebagai bukti atas pembayaran.
- Masa Pajak dan Saat Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwin. Pajak terutang dalam masa pajak terjadi sejak saat pelayanan makanan dan minuman di restoran.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Tata Cara Penetapan Pajak: Setiap wajib pajak mengisi SPTPD dan disampaikan kepada Bupati atau Pejabat paling lama 15 (limabelas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lainnya yang ditunjuk oleh Bupati.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Surat Teguran atau Surat Peringatan dikeluarkan 7 (tujuh) hari oleh Bupati atau pejabat sejak saat jatuh tempo pembayaran.
- Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan, membatalkan, mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN.
- Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati atau pejabat secara tertulis.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.