Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 102/2017 · Permendagri No. 102 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 102 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2017Tanggal Penetapan:31 Oktober 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 November 2017
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur batas daerah secara rinci dengan menyebutkan titik koordinat kartometris dan pilar batas utama yang menjadi penanda batas antar daerah. Batas daerah ini dimulai dari titik koordinat tertentu dan berlanjut ke titik-titik lainnya yang telah ditentukan. Posisi pilar batas dan titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut menjadi bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)