Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 8/2023 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Sebesar Rp 573.628.124.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Sebesar Rp 585.128.124.000,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, sehingga terjadi defisit sebesar Rp (11.500.000.000,00).
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 11.500.000.000,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0,00.

APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar perkiraan modal (investasi) daerah, daftar aset tetap daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran yang belum tersedia atau melebihi pagu, dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada DPRD.

(-)

(-)