Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: UU 4/2007 · UU No. 4 Tahun 2007 · UU Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2007Tanggal Penetapan:2 Januari 2007
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 2007
Tanggal Penetapan02 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kota Kotamobagu bertujuan untuk mempercepat perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik.

Ketentuan Substansial: Kota Kotamobagu dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, meliputi empat kecamatan. Pemerintah Kota Kotamobagu memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian keanggotaan DPRD dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow memberikan hibah dan bantuan dana untuk mendukung pemerintahan Kota Kotamobagu.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Kotamobagu menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. 3. Sebelum Kota Kotamobagu menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

(-)