Peraturan Daerah ini menetapkan Desa Tapang Dulang di Kabupaten Sanggau. Latar belakang penetapan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan yang menjangkau masyarakat desa, serta menata mekanisme pemerintahan desa yang mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat. Desa Tapang Dulang memiliki luas wilayah 12,81 km2 dan meliputi dua dusun/kampung, yaitu Dusun/Kampung Tatang Jaya dan Dusun/Kampung Kerowet Permai, dan merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kapuas. Pusat pemerintahan Desa Tapang Dulang berkedudukan di Dusun/Kampung Tatang Jaya. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Tapang Dulang mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.