Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 1995 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 02/1995 · Perda Kabupaten Pinrang No. 02 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 1995Tanggal Penetapan:25 Agustus 1994
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku13 Februari 1995
Tanggal Penetapan25 Agustus 1994
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pinrang Nomor 2/PD/DPRD-GR/1966 tanggal 17 Mei 1966 tentang pendirian Perusahaan Daerah Karya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang. Tujuan pendirian PD Karya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan turut serta dalam pembangunan daerah dan nasional. PD Karya merupakan kesatuan produksi yang memberikan jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan meningkatkan pendapatan. Bidang usaha PD Karya meliputi perindustrian, perbengkelan/pengangkutan, pertanian/perkebunan, peternakan/perikanan, pertambangan, perbankan, pariwisata, serta usaha produksi dan jasa lain yang memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat. Modal perusahaan bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah atau dikurangi melalui APBD. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas. Direksi bertugas melaksanakan pengurusan dan pembinaan perusahaan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas dan kebijakan umum Pemerintah Daerah. Kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah dan DPRD. Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dan bertugas menetapkan kebijakan perusahaan sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Daerah. Pegawai perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Tahun buku perusahaan adalah tahun takwin. Anggaran perusahaan diajukan oleh Direksi kepada Badan Pengawas dan disahkan oleh Kepala Daerah. Laporan berkala dan laporan perhitungan tahunan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas. Penggunaan dan pembagian laba diatur setelah dikurangi penyusutan, cadangan tujuan, dan pengurangan lain yang wajar. Kedudukan hukum pegawai, gaji, dan pensiun diatur dengan Peraturan Daerah. Kepala Daerah menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas pengurusan dan pembinaan perusahaan. Pembubaran perusahaan dan penunjukan panitia likuidasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan semua kekayaan perusahaan setelah likuidasi menjadi milik Pemerintah Daerah.

(-)

(-)