Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 112 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Juga dikenal sebagai: PERPRES 112/2016 · PERPRES No. 112 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 112 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dengan memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di pemerintah pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)