Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Yapen-Waropen Provinsi Papua Tahun 2010- 2011

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 1/2011 · Perka BNPB No. 1 Tahun 2011 · Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2011Tanggal Penetapan:12 Januari 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaRencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Yapen-Waropen Provinsi Papua Tahun 2010- 2011
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku12 Januari 2011
Tanggal Penetapan12 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini menetapkan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempabumi Yapen - Waropen Provinsi Papua Tahun 2010 - 2011. Rencana aksi ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempabumi di wilayah Yapen - Waropen, Provinsi Papua. Rincian rencana aksi tersebut tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)