Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2003 tentang Lambang Daerah Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 1/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2003Tanggal Penetapan:18 September 2003
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku18 September 2003
Tanggal Penetapan18 September 2003
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Murung Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan identitas daerah sebagai kabupaten definitif setelah pemekaran dari Kabupaten Barito Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memacu semangat, mengokohkan kesatuan dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bentuk dan Ukuran Lambang Daerah: Lambang berbentuk jantung yang menggambarkan letak daerah di pusat Pulau Kalimantan.
  2. Isi Lambang Daerah: Terdiri dari tulisan "MURUNG RAYA", gambar-gambar dengan tata warna, dan slogan dalam bahasa asli daerah ("TIRA TANGKA BALANG").
  3. Arti Bentuk, Gambar, dan Warna: Setiap elemen lambang memiliki makna filosofis, seperti bintang bersudut lima melambangkan ketakwaan, gunung melambangkan cita-cita tinggi, hutan melambangkan potensi alam, sungai melambangkan aliran kehidupan, padi dan kapas melambangkan kemakmuran, perisai melambangkan kekuatan, mandau melambangkan kesiapsiagaan, sumpitan melambangkan kejujuran, rumah betang melambangkan persatuan, belanga melambangkan kekayaan alam, gong melambangkan gema pembangunan, dan slogan daerah melambangkan kerja tuntas.
  4. Pembuatan dan Pemakaian Lambang Daerah: Diatur mengenai perizinan pembuatan dan perdagangan lambang, kewajiban pemakaian lambang oleh perangkat daerah, serta penempatan lambang di berbagai tempat.
  5. Perbandingan Ukuran: Diatur mengenai perbandingan ukuran lambang daerah dengan lambang negara.
  6. Lambang Daerah dalam Bentuk Lencana, Badge, Vandel, dan Plakat: Diatur mengenai penggunaan lambang dalam berbagai bentuk.
  7. Lambang Daerah dalam Bentuk Panji-Panji dan Bendera: Diatur mengenai penggunaan lambang dalam bentuk panji dan bendera.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 dan 21 dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).