Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 7/2017 · Perda Kota Salatiga No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2017Tanggal Penetapan:3 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku03 Oktober 2017
Tanggal Penetapan03 Oktober 2017
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2017, yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2017. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp 885.558.394.000,00 menjadi Rp 867.681.894.000,00 (berkurang Rp 17.876.500.000,00). 2. **Belanja Daerah:** Semula Rp 911.973.395.000,00 menjadi Rp 1.126.131.735.000,00 (bertambah Rp 214.158.340.000,00). 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan: Semula Rp 26.415.001.000,00 menjadi Rp 265.449.841.000,00 (bertambah Rp 239.034.840.000,00). * Pengeluaran: Semula Rp 0,00 menjadi Rp 7.000.000.000,00 (bertambah Rp 7.000.000.000,00). Perubahan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, dan Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Cicilan Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.

(-)

(-)