Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 4/2018 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:7 Juni 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan07 Juni 2018
Tempat PenetapanManggar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Belitung Timur. Tujuan Jamkesda adalah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk Daerah agar memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu. Penyelenggaraan Jamkesda berasaskan kemanusiaan, kemanfaatan, dan keadilan, serta dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan portabilitas.

Pemerintah Daerah menjamin kesehatan Penduduk Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan melalui BPJS Kesehatan. Sasaran kepesertaan Jamkesda adalah Penduduk yang memiliki identitas penduduk Daerah dan belum memiliki Jamkesda atau asuransi kesehatan lainnya. Peserta Jamkesda berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bersifat komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkewajiban menunjukkan Kartu Identitas Penduduk Daerah serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang ditetapkan.

Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) meliputi fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Daerah atau yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan/atau BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, termasuk pelayanan akomodasi rawat inap kelas III. Peraturan ini juga mengatur mengenai kerjasama penyelenggaraan Jamkesda, penganggaran yang dibebankan kepada APBD, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta peran serta masyarakat.

1. Perjanjian kerjasama dalam rangka pelaksanaan Jamkesda yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Setiap orang dan/atau badan yang dengan sengaja menyalahgunakan, memalsukan, dan menghambat pelayanan Jamkesda dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.