Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial Dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 5/2014 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2014Tanggal Penetapan:6 Maret 2014
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial Dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku21 Maret 2014
Tanggal Penetapan06 Maret 2014
Tempat PenetapanLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Manggarai Barat, mengingat posisinya sebagai destinasi pariwisata yang perlu menjaga ketertiban dan keamanan. Peraturan ini mengatur penertiban PSK yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk di tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi kegiatan PSK. PSK yang terjaring akan dibina melalui bimbingan mental, sosial, ekonomi, pelatihan keterampilan, serta penyuluhan kesehatan. Masyarakat berperan serta dengan melaporkan kegiatan PSK kepada aparat berwenang. Peraturan ini melarang pembangunan atau penyediaan tempat untuk kegiatan PSK, membujuk atau memikat orang untuk menjadi PSK, serta menyediakan lokalisasi PSK. Pelanggaran terhadap larangan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pencabutan izin, atau penutupan tempat usaha. Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana terkait PSK.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, atau penutupan tempat usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.