Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 2/2020 · Perda Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Blitar
Tanggal Berlaku31 Agustus 2020
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tempat PenetapanKanigoro

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menetapkan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan ikhtisar laporan realisasi APBDesa.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.401.031.952.735,86 dan belanja serta transfer sebesar Rp 2.462.287.179.043,71, menghasilkan defisit sebesar Rp (61.255.226.307,85). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 237.755.424.912,11.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp 237.737.285.410,26 dan saldo akhir sebesar Rp 176.500.198.604,26.

Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 4.448.281.215.370,09, jumlah kewajiban sebesar Rp 35.650.690.466,09, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.412.630.524.904,00.

Laporan Operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp 222.310.346.595,10 dan surplus - LO sebesar Rp 221.975.595.973,44.

Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp 176.500.198.604,26.

Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 4.412.630.524.904,00.

Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengamanatkan tindak lanjut atas temuan atau koreksi oleh Badan Anggaran DPRD sesuai rekomendasi BPK paling lambat akhir Tahun Anggaran 2020, serta penetapan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

  1. Semua temuan atau koreksi yang dilakukan oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dinyatakan belum cukup harus ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat akhir Tahun Anggaran 2020.

(-)