Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 14/2001 · Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2001 · Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2001Tanggal Penetapan:2 Agustus 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku02 Agustus 2001
Tanggal Penetapan02 Agustus 2001
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 04 Tahun 1993 tentang Tata Tertib Pengelolaan Perparkiran.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor mengatur tentang pungutan retribusi sebagai pembayaran atas parkir kendaraan bermotor di tempat parkir umum yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir, dan subyek retribusi adalah setiap orang/pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat parkir umum. Retribusi parkir digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu penggunaan tempat parkir. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti sebagian biaya penyelenggaraan perparkiran, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. 2. Barang siapa melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).