Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 14/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Februari 2013
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan tempat penjualan minuman beralkohol, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin dari Kepala Daerah.
  2. Persyaratan administratif dan kelayakan lokasi untuk memperoleh izin penjualan minuman beralkohol. Lokasi penjualan harus berada di luar radius 1000 meter dari sekolah, rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan rumah sakit.
  3. Pengaturan mengenai pengedaran minuman beralkohol oleh distributor, sub distributor, pengecer, dan penjual langsung.
  4. Larangan menjual minuman beralkohol kepada konsumen di bawah 25 tahun, anggota TNI/Polri, dan PNS berseragam, serta larangan menjual di luar jam yang telah ditetapkan (pukul 00.00-18.00 WITA).
  5. Struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis minuman beralkohol, kapasitas penjualan, dan jenis tempat usaha (agen, sub agen, toko, hotel, restoran, warung, dll.). Tarif retribusi dapat ditinjau setiap 3 tahun.
  6. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk mekanisme keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan sanksi administratif serta pidana bagi pelanggar ketentuan.

1. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin. 2. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol masih dapat ditagih sampai dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pemegang Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol yang melanggar ketentuan Pasal 7 dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan masa retribusi dan/atau pencabutan izin. 2. Orang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin diancam pidana kurungan atau denda, dan/atau penyitaan atau pemusnahan minuman beralkohol. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan atau denda.