Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2015 · PERPRES No. 58 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:18 Mei 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pertahanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, sejalan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Kementerian Pertahanan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utama kementerian ini adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai aspek pertahanan seperti strategi, perencanaan, potensi, dan kekuatan pertahanan. Struktur organisasi Kementerian Pertahanan terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan sarana pertahanan, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan. Selain itu, terdapat pula instansi vertikal dan atase pertahanan yang dapat dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas di daerah dan luar negeri.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pertahanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)