di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2015 · PERPRES No. 58 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, sejalan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Kementerian Pertahanan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utama kementerian ini adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai aspek pertahanan seperti strategi, perencanaan, potensi, dan kekuatan pertahanan. Struktur organisasi Kementerian Pertahanan terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan sarana pertahanan, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan. Selain itu, terdapat pula instansi vertikal dan atase pertahanan yang dapat dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas di daerah dan luar negeri.