Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal Di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 7/2013 · Perka BKPM No. 7 Tahun 2013 · Perka BKPM Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2013Tanggal Penetapan:13 Juni 2013
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPenyelenggaraan Fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal Di Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku13 Juni 2013
Tanggal Penetapan13 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan mekanisme penyelenggaraan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal guna meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal. Tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas fungsi BKPM dalam mewujudkan iklim penanaman modal yang berdaya saing dan menunjang kualitas perekonomian nasional.

Ketentuan Substansial: BKPM mendapatkan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan dan nonperizinan dari Menteri Teknis/Kepala LPNK. Fungsi PTSP dilaksanakan oleh Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal. Layanan yang diatur meliputi perizinan seperti Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Usaha, dan layanan nonperizinan seperti fasilitas bea masuk dan usulan fasilitas Pajak Penghasilan. Pelaksana fungsi PTSP terdiri dari Front Officer, Back Officer, Help Desk, dan Layanan Pengaduan. Seluruh layanan tidak dipungut biaya.

(-)

  • Pejabat pelaksana fungsi PTSP yang tidak disiplin dan berperilaku buruk dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.