Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan penataan organisasi perangkat daerah dan perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pemungutan pajak parkir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dikenakan atas penyelenggaraan parkir di luar badan jalan. Objek pajak adalah penyelenggaraan parkir di luar badan jalan yang memungut bayaran, kecuali yang diselenggarakan oleh pemerintah atau perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
- Perizinan: Penyelenggaraan parkir wajib memiliki izin dari Bupati.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di daerah Kabupaten Banyumas. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang terjadi pada saat pemanfaatan fasilitas parkir. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Jika SKPD tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
- Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Meliputi surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.