Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk mengimplementasikan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan meningkatkan penerimaan negara melalui konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dalam pemberian layanan publik tertentu di Kementerian Agama.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewenangan: Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan KSWP.
- Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: KSWP dilakukan terhadap pemberian izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan ibadah haji khusus. Layanan ini dilakukan setelah pendaftaran awal melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Badan usaha yang mengajukan perizinan operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau ibadah haji khusus wajib melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Keterangan Status Wajib Pajak (valid atau tidak valid) menjadi syarat diproses atau tidaknya permohonan layanan publik.
- Prosedur KSWP: KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Jika tidak memungkinkan, KSWP dapat dilakukan secara nonelektronik.
- Pembinaan dan Pengawasan: Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama bertindak sebagai koordinator pelaksanaan KSWP. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan pembinaan. Inspektur Jenderal Kementerian Agama melakukan pengawasan.
- Pelaporan: Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyampaikan laporan dan informasi terkait KSWP kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, yang kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.