di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 55 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Trenggalek 55/2025 · Perbup Kabupaten Trenggalek No. 55 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Trenggalek Nomor 55 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 sebagai acuan bagi pemerintah desa dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan anggaran. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta memastikan sinergitas antara pembangunan desa dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Trenggalek.
Secara substansial, peraturan ini mengatur sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kewenangan desa, di mana pemerintah desa wajib memprioritaskan isu pembangunan nasional dan daerah, seperti pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan, ekonomi regeneratif untuk penghapusan kemiskinan, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang dinamis. Peraturan ini juga menetapkan prinsip penyusunan APBDesa yang harus berbasis pada prestasi kerja, indikator kinerja, dan target yang terukur.
Terkait kewajiban dan persyaratan, pemerintah desa diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran bagi penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, serta dukungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kader posyandu dan pekerja rentan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai komposisi belanja desa, di mana paling sedikit 70% dari APBDesa dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana, sementara paling banyak 30% digunakan untuk penghasilan tetap dan operasional pemerintahan desa. Pengadaan barang/jasa di desa diutamakan melalui mekanisme swakelola untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat setempat.