di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyandang Disabilitas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 2/2022 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini dilakukan untuk menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas, serta mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia, serta memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri dan mendayagunakan seluruh kemampuan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai hak Penyandang Disabilitas, antara lain hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan program dan kegiatan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat daerah.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari pembangunan daerah, melalui pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah terkait. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ini, dengan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaannya dan melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak terkait.