Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 2/2022 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2022Tanggal Penetapan:13 Mei 2022
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku13 Mei 2022
Tanggal Penetapan13 Mei 2022
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini dilakukan untuk menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas, serta mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia, serta memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri dan mendayagunakan seluruh kemampuan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai hak Penyandang Disabilitas, antara lain hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan program dan kegiatan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat daerah.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari pembangunan daerah, melalui pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah terkait. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ini, dengan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaannya dan melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak terkait.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, sarana dan prasarana fasilitas umum yang telah ada sebelumnya dan belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, wajib disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penyelenggara pendidikan yang tidak menerima peserta didik dan memberikan layanan pendidikan serta menyediakan sarana, prasarana dan tenaga pendidik yang memadai bagi peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. 2. Penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. 3. Penyelenggara pelatihan kerja yang tidak memberikan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan dan kesetaraan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan pelatihan kerja, pembekuan izin penyelenggaraan pelatihan kerja, dan pencabutan izin penyelenggaraan pelatihan kerja. 4. Badan Usaha Milik Daerah dan/atau perusahaan swasta yang wajib melaksanakan pemenuhan kuota formasi pekerjaan paling sedikit 2% (dua persen) untuk Penyandang Disabilitas dari kebutuhan pegawai atau pekerja dan melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 5. Perusahaan daerah dan/atau perusahaan swasta yang tidak menyediakan kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas peserta seleksi dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 6. Perusahaan swasta yang tidak menyediakan akomodasi yang layak bagi tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 7. Dalam hal perusahaan swasta tidak memenuhi kewajiban memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan sebagai pekerja kepada setiap pekerja Penyandang Disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.