Qanun Aceh ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, menjamin ketersediaan prasarana dan sarana pertanian, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga dan gagal panen, meningkatkan kemampuan petani, meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan, serta menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian. Perlindungan petani dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, penyediaan lahan pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, komoditas unggulan, hak kekayaan intelektual, dan penjaminan pemasaran dan akses pasar. Pemberdayaan petani dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi lahan pertanian, pembiayaan dan penyediaan sarana produksi pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, pengembangan usaha produktif dan inovatif pertanian, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani. Pembiayaan dan pendanaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat bersumber dari berbagai anggaran dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.