Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian definisi anak, subjek perlindungan anak, kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, keluarga, dan orang tua terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Selain itu, dilakukan perubahan pada penyelenggaraan perlindungan anak secara umum yang meliputi bidang agama dan kepercayaan, sipil dan kebebasan, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Peraturan ini juga mengatur perlindungan anak secara khusus, termasuk anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan/atau anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Peraturan ini juga menekankan pentingnya Kabupaten Layak Anak (KLA) dan fasilitas kesehatan ramah anak, ruang menyusui, taman bermain ramah anak, forum anak, zona aman selamat sekolah, informasi layak anak, pencegahan pernikahan usia dini, percepatan akte kelahiran dan kartu identitas anak, fasilitas publik ramah anak dan penyandang disabilitas, PUSPAGA, dan tempat beribadah ramah anak. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.