Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADAPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LOMBOK UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Utara 2/2019 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2019Tanggal Penetapan:18 Maret 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADAPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LOMBOK UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Tanggal Berlaku18 Maret 2019
Tanggal Penetapan18 Maret 2019
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2013 Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah, menggali sumber pendapatan asli daerah, dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperbaiki struktur permodalan PDAM, meningkatkan kapasitas usaha PDAM, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, serta memperoleh manfaat ekonomi dan sosial lainnya.

Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Besarnya penyertaan modal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Bupati dan DPRD, dengan total sebesar Rp. 50.000.000.000,- yang akan disertakan secara bertahap selama 5 tahun mulai tahun 2019. Tata cara penyertaan modal meliputi pengajuan proposal rencana usaha oleh Direksi PDAM, penelitian dan pengkajian oleh Bupati, serta penetapan jumlah penyertaan modal dalam APBD. Pengelolaan anggaran penyertaan modal dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).

Setelah penyertaan modal ditetapkan dalam APBD, Bupati melakukan Perjanjian Penyertaan Modal Daerah yang mencantumkan identitas pihak, jenis dan nilai penyertaan modal, bidang usaha, hak dan kewajiban, serta sanksi. Pemerintah Daerah dapat menambah atau mengurangi besarnya penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah. PDAM wajib melaporkan neraca keuangan dan perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit kepada Bupati, yang kemudian dilaporkan kepada DPRD bersamaan dengan Pertanggungjawaban APBD. PDAM juga wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan meningkatkan kemampuan serta kompetensi sumber daya manusia.

(-)

Pasal 11 ayat (4) huruf e menyebutkan bahwa perjanjian penyertaan modal sekurang-kurangnya mencantumkan sanksi.