di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 2/2020 · Permenko PMK No. 2 Tahun 2020 · Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk periode 2020-2024. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran keberhasilan dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis kementerian. IKU ini digunakan sebagai dasar penyusunan rencana strategis, rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, serta laporan kinerja. Selain itu, IKU ini juga berfungsi untuk melakukan evaluasi pencapaian kinerja. Penyusunan laporan kinerja dan evaluasi dilakukan setiap tahun oleh pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Menteri Koordinator. Inspektorat Kementerian bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan informasi dalam laporan kinerja dengan melakukan evaluasi capaian kinerja setiap unit kerja.