Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2008 · PERPRES No. 2 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2008Tanggal Penetapan:26 Januari 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaLembaga Penjaminan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2008
Tanggal Penetapan26 Januari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kegiatan usaha Lembaga Penjaminan agar lebih prudent, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Lembaga Penjaminan terdiri dari Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang yang bergerak di bidang keuangan. Peraturan ini menetapkan bentuk badan hukum yang dapat dimiliki oleh Lembaga Penjaminan, termasuk Perusahaan Umum, Perseroan Terbatas, dan Koperasi. Saham dari Perusahaan Penjaminan hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah. Lembaga Penjaminan harus memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan tunduk pada pembinaan serta pengawasan oleh Menteri. Pembatasan kegiatan usaha melarang Lembaga Penjaminan memberikan atau menerima pinjaman, kecuali dalam kondisi tertentu seperti restrukturisasi penjaminan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

1. Badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Penjaminan, tetap dapat melanjutkan kegiatannya dan untuk selanjutnya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 2. Badan usaha yang kegiatan usaha pokoknya melakukan Penjaminan namun belum memperoleh izin usaha dari Menteri, tetap dapat melanjutkan kegiatannya dan dinyatakan telah mendapatkan izin usaha dari Menteri dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

1. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan, Menteri berwenang menetapkan sanksi administratif atas pelanggaran Peraturan Presiden ini.