Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kegiatan usaha Lembaga Penjaminan agar lebih prudent, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Lembaga Penjaminan terdiri dari Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang yang bergerak di bidang keuangan. Peraturan ini menetapkan bentuk badan hukum yang dapat dimiliki oleh Lembaga Penjaminan, termasuk Perusahaan Umum, Perseroan Terbatas, dan Koperasi. Saham dari Perusahaan Penjaminan hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah. Lembaga Penjaminan harus memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan tunduk pada pembinaan serta pengawasan oleh Menteri. Pembatasan kegiatan usaha melarang Lembaga Penjaminan memberikan atau menerima pinjaman, kecuali dalam kondisi tertentu seperti restrukturisasi penjaminan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.