Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH PROVINSI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 3/2021 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2021Tanggal Penetapan:31 Mei 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH PROVINSI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku31 Mei 2021
Tanggal Penetapan31 Mei 2021
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 30).

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan menjamin hak atas pangan masyarakat. Latar belakangnya adalah masalah gizi yang berakar pada ketersediaan, distribusi, keterjangkauan pangan, kemiskinan, pendidikan, pengetahuan, dan perilaku masyarakat.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi (CPPP) yang meliputi penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu, pengadaan melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan petani, pengelolaan untuk menjaga kecukupan dan mutu, serta penyaluran dan pelepasan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat. Penyaluran CPPP juga dapat dimanfaatkan untuk bantuan pangan kepada masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi, serta bantuan kepada Pemerintah Daerah lain.

Selain itu, peraturan ini mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, dan pembangunan sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi. Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat.

1. Kerja sama penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan pihak lain yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengelola Cadangan Pangan dan pelaku usaha Pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi Pangan secara berkala dan berkesinambungan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pengusulan pencabutan izin usaha.