Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie 1/2025 · Perda Kabupaten Pidie No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2025Tanggal Penetapan:19 Mei 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie
Tanggal Berlaku19 Mei 2025
Tanggal Penetapan19 Mei 2025
Tempat PenetapanSigli

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 11 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2007 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 07).

Qanun Kabupaten Pidie ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pidie untuk periode 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur. RPJPD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. RPJPD juga menjadi pedoman penyusunan visi, misi, dan program kerja Bupati dan Wakil Bupati. RPJPD disusun berdasarkan asas manfaat, demokrasi, berkeadilan, keterpaduan, keserasian, transparansi, keterbukaan, otonomi daerah, tata kelola pemerintahan yang baik, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efisien, dan efektif. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 tahun. Hasil evaluasi dilaporkan kepada DPRK.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan Kabupaten, Bupati yang belum memiliki RPJMD, penyusunan RKPD berpedoman pada sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD. 2. Bupati pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Pemerintahan berikutnya. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBK tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.

(-)