Peraturan Menteri ini bertujuan untuk standardisasi pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Standardisasi ini menjadi acuan teknis operasional bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Standardisasi Diklat Kesos dibagi menjadi lima bab utama: Standar Diklat Kesejahteraan Sosial, Akreditasi Institusi/Lembaga Diklat Kesejahteraan Sosial, Sertifikasi Diklat Kesejahteraan Sosial, Evaluasi Diklat Kesejahteraan Sosial, dan Komite Diklat Kesejahteraan Sosial. Rincian lebih lanjut mengenai standardisasi ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.