Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 5/2013 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juni 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juni 2013
Tempat PenetapanLotu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerjasama desa melalui Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup kerjasama desa, yang meliputi kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
  2. Bidang kerjasama antardesa meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  3. Bidang kerjasama desa dengan pihak ketiga meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan lain-lain yang menjadi kewenangan desa.
  4. Tata cara penetapan kerjasama, yaitu dengan Keputusan Bersama untuk kerjasama antardesa dan Perjanjian Bersama untuk kerjasama desa dengan pihak ketiga.
  5. Unsur-unsur yang harus dimuat dalam Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama, seperti ruang lingkup, bidang, tata cara pelaksanaan, jangka waktu, hak dan kewajiban, pembiayaan, tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan, serta penyelesaian perselisihan.
  6. Pembentukan Badan Kerjasama Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan, lembaga lain di desa, dan tokoh masyarakat.
  7. Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dan BPD dalam pelaksanaan kerjasama desa.

(-)

(-)