Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 163 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 163 Tahun 1999 tentang Hari Juang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

Juga dikenal sebagai: Keppres 163/1999 · Keppres No. 163 Tahun 1999 · Keppres Nomor 163 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 1999Tanggal Penetapan:14 Desember 1999
Pertahanan & Keamanan NegaraPers, Pos & Iklan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Juang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 1999
Tanggal Penetapan14 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1998 tentang Hari Jadi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 15 Desember sebagai Hari Juang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Penetapan ini didasarkan pada peristiwa pertempuran besar di Ambarawa pada tanggal 15 Desember 1945, di mana Tentara Keamanan Rakyat menunjukkan keberanian dan strategi yang dipimpin oleh Panglima Besar Sudirman. Keputusan ini juga mencabut Keputusan Presiden sebelumnya yang menetapkan Hari Jadi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Hari Juang ini tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.

(-)

(-)