Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 8/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2008Tanggal Penetapan:17 Mei 2008
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku17 Mei 2008
Tanggal Penetapan17 Mei 2008
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Banyumas bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesinambungan dan kesesuaian kebijakan serta fasilitasi Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan stakeholder untuk menciptakan iklim kepariwisataan yang kondusif.
  2. Mengembangkan kebijakan yang berpihak kepada usaha skala kecil dan menengah di sektor pariwisata.
  3. Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif bagi investor.
  4. Memperkuat integrasi sektor pariwisata dengan sektor pembangunan lainnya.
  5. Meningkatkan kualitas destinasi wisata Banyumas secara sistematik dan tematik.
  6. Mengembangkan citra pariwisata Kabupaten Banyumas yang spesifik dan menarik.
  7. Meningkatkan penanganan pasar dan pemasaran secara terarah dan terstruktur.
  8. Mengembangkan sistem dan manajemen informasi pariwisata yang bersifat lintas stakeholder.
  9. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur dan masyarakat yang kompeten dan profesional.
  10. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha kecil dan menengah terkait kegiatan pariwisata.
  11. Mengembangkan kapasitas organisasi dan stakeholder kepariwisataan.
  12. Meningkatkan kualitas hubungan dan kerjasama dengan stakeholder terkait di dalam dan luar Kabupaten Banyumas.
  13. Meningkatkan keterpaduan dan kerjasama program dan kegiatan antar kabupaten dalam wilayah pengembangan pariwisata di Jawa Tengah.

RIPPDA Kabupaten Banyumas mencakup:

  1. Pengembangan secara Umum
  2. Pengembangan Produk Pariwisata
  3. Pengembangan SDM Bidang Pariwisata
  4. Pengembangan Pasar dan Pemasaran Pariwisata
  5. Pengembangan Hubungan Antar Stakeholder

Pengembangan produk pariwisata meliputi Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW), Sarana Wisata, Aksesibilitas, dan Usaha Pariwisata. Strategi pengembangan ODTW dilakukan dengan pemerataan SWPP berdasarkan kategori perwilayahan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 37 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).