Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 198 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 198 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Kalimantan

Juga dikenal sebagai: Keppres 198/1951 · Keppres No. 198 Tahun 1951 · Keppres Nomor 198 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1951Tanggal Penetapan:6 Oktober 1951
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Kalimantan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1951
Tanggal Penetapan06 Oktober 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1950 tanggal 22 September 1950 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143a Tahun 1951 tanggal 27 Djuli 1951

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 1951 bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Bandjarmasin. Hal ini dilakukan dengan mengangkat perwira baru, yaitu Kapten Slamet Sudibjo dari Balikpapan, sebagai hakim anggota. Keputusan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat susunan pengadilan tentara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 1951.

(-)

(-)