Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 53/2019 · Permendagri No. 53 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 53 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:2 Agustus 2019
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan02 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1028 Tahun 2012)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memastikan tata kelola penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang lebih baik melalui pelaporan yang mutakhir dan tepat guna. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan regulasi saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah secara daring dan/atau manual. Pelaporan ini mencakup berbagai aspek seperti pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi, dan pemanfaatan data kependudukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembinaan aparatur penyelenggara dan dukungan sarana, prasarana, serta pembiayaan yang diperlukan.

(-)

1. Pejabat atau petugas yang tidak melakukan Pelaporan melalui aplikasi SIAK dan/atau manual dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemutusan jaringan, penilaian prestasi kerja buruk, dan/atau pemberhentian dari jabatannya.