di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Permendagri 53/2019 · Permendagri No. 53 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 53 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memastikan tata kelola penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang lebih baik melalui pelaporan yang mutakhir dan tepat guna. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan regulasi saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah secara daring dan/atau manual. Pelaporan ini mencakup berbagai aspek seperti pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi, dan pemanfaatan data kependudukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembinaan aparatur penyelenggara dan dukungan sarana, prasarana, serta pembiayaan yang diperlukan.