Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (Renstra) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 11/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2003Tanggal Penetapan:12 Oktober 2003
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Strategis (Renstra) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku13 Oktober 2003
Tanggal Penetapan12 Oktober 2003
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 menetapkan rencana strategis pembangunan daerah sebagai tolok ukur pertanggungjawaban Gubernur. RENSTRA ini memuat visi, misi, dan tujuan pembangunan provinsi, serta kebijakan penyelenggaraan pembangunan yang mengarahkan dimensi kebijakan pembangunan di berbagai sektor dan wilayah. Penyusunan RENSTRA memperhatikan aspirasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000 – 2004 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001-2005. Rencana strategis ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan pembangunan lima tahunan, yang kemudian dituangkan dalam rencana tahunan daerah. RENSTRA mencakup kondisi lingkungan strategis, visi, misi, tujuan, pentahapan pembangunan daerah, dan kebijakan pembangunan daerah. RENSTRA wajib dilaksanakan oleh Gubernur dalam penyelenggaraan pembangunan di Jawa Tengah.

1. Terhadap kebijakan pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005, tetap dijadikan pedoman untuk penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Tahun 2004 dan Tahun 2005 dengan mendasarkan perkembangan lingkungan strategis serta memperhatikan prioritas-prioritas pencapaian target pembanguan sesuai dengan Rencana Srategis Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008.

(-)