Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 menetapkan rencana strategis pembangunan daerah sebagai tolok ukur pertanggungjawaban Gubernur. RENSTRA ini memuat visi, misi, dan tujuan pembangunan provinsi, serta kebijakan penyelenggaraan pembangunan yang mengarahkan dimensi kebijakan pembangunan di berbagai sektor dan wilayah. Penyusunan RENSTRA memperhatikan aspirasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000 – 2004 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001-2005. Rencana strategis ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan pembangunan lima tahunan, yang kemudian dituangkan dalam rencana tahunan daerah. RENSTRA mencakup kondisi lingkungan strategis, visi, misi, tujuan, pentahapan pembangunan daerah, dan kebijakan pembangunan daerah. RENSTRA wajib dilaksanakan oleh Gubernur dalam penyelenggaraan pembangunan di Jawa Tengah.