Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2001

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pusat Informasi Berbasis Teknologi Informatika di Komplek Kemayoran

Juga dikenal sebagai: Inpres 1/2001 · Inpres No. 1 Tahun 2001 · Inpres Nomor 1 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2001Tanggal Penetapan:21 Februari 2001
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPusat Informasi Berbasis Teknologi Informatika di Komplek Kemayoran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 2001
Tanggal Penetapan21 Februari 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pentingnya informasi berbasis teknologi informatika bagi dunia usaha dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk membangun pusat informasi berbasis teknologi informatika di Komplek Kemayoran yang akan berfungsi sebagai jembatan dan gerbang informatika antara Indonesia dan dunia.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini memberikan tugas kepada Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk melakukan pengkajian, penyiapan, dan pembangunan pusat informasi tersebut. Selain itu, mereka juga diinstruksikan untuk mengupayakan penyediaan dana dari sumber dalam dan luar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan ini harus berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Telematika Indonesia dan Badan Pengelola Komplek Kemayoran. Setiap tahap pelaksanaan harus dilaporkan kepada Presiden.

(-)

(-)