Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 7/2024 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanLimboto

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp 1.530.437.741.962,00, belanja daerah sebesar Rp 1.464.620.752.766,00, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan daerah bersumber dari:

  1. Pendapatan asli daerah (PAD)
  2. Pendapatan transfer
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Belanja daerah terdiri atas:

  1. Belanja operasi
  2. Belanja modal
  3. Belanja tidak terduga
  4. Belanja transfer

Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 0,00, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 65.816.989.196,00.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)