Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 3/2024 · Perda Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2024Tanggal Penetapan:27 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku27 Agustus 2024
Tanggal Penetapan27 Agustus 2024
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Tidak ada peraturan yang dicabut.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2024 ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Perubahan tersebut mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp17.461.924.580,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp2.935.733.305.580,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp70.249.316.314,00 sehingga total belanja menjadi Rp3.202.065.281.614,00. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp52.787.391.734,00, menjadikan total penerimaan pembiayaan menjadi Rp272.431.976.034,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp6.100.000.000,00. Perubahan ini menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi Rp0. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mengikuti prosedur perubahan Peraturan Bupati dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)