Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 dan karena Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2001 dianggap tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Kedudukan Protokoler: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah di daerah. Tata tempat diatur dalam acara resmi dan rapat DPRD, serta acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pejabat.
2. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD: Penghasilan terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD. Tunjangan kesejahteraan meliputi tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Diatur pula uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya.
3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
4. Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD, yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.