Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 2/2017 · Perka BPOM No. 2 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2017Tanggal Penetapan:22 Februari 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPenerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku24 Februari 2017
Tanggal Penetapan22 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Formula Bayi, Formula Lanjutan, dan Formula Pertumbuhan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan internal di industri pangan guna menjamin keamanan dan mutu pangan olahan, khususnya formula bayi, formula lanjutan, formula pertumbuhan, dan pangan steril komersial. Pelaku usaha pangan diwajibkan menerapkan Program Manajemen Risiko (PMR) yang meliputi registrasi, pelaksanaan, dan pengawasan PMR. Pelaku usaha harus melakukan registrasi PMR secara elektronik dan mengikuti audit lapang untuk mendapatkan Piagam PMR. Tim PMR dibentuk untuk menyusun dan memantau penerapan PMR. Pelaku usaha juga harus melaporkan perubahan data yang relevan dan melakukan audit internal secara berkala.

1. Khusus untuk Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penangguhan proses pendaftaran; c. pembekuan Piagam PMR; dan d. pencabutan Piagam PMR.