Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 4/2012 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:1 Januari 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan01 Januari 2012
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempatbelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang untuk Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 887.138.846.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 900.838.736.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 13.699.890.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp18.954.890.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 5.255.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 13.699.890.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)