Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing, dan tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berbeda tergantung sumber tenaga listrik. Tarif PPJ ditetapkan sebesar 10%, dengan tarif khusus untuk industri dan pertambangan (3%) serta listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%). Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang. Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, serta pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.